Menyajikan Berita Secara Informatif

Dirjen Kemendag Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

625

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng. IWW akan segera ditahan.

Selain IWW, Kejaksaaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lain. Yaitu, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas juga akan ditahan. Ketiganya juga segera ditahan selama 20 hari ke depan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin mengungkapkan, Jaksa Penyidik telah menetapkan keempat tersangka tersebut dan segera ditahan di tempat yang berbeda.

“Para tersangka dilakukan penahanan, ditempatkan berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Kemudian tersangka SMA dan PT akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan mereka terhitung hari ini hingga 8 Mei 2022.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022.

Dia menjelaskan, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya 2 alat bukti. Alat bukti pertama yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.

Alat bukti kedua adalah dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistriburisikan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.

Leave A Reply

Your email address will not be published.