MUI Minta Moratorium Izin Pendirian Rumah Tahfidz Jangan Terlalu Lama

PortalSumut.com – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis meminta agar penghentian sementara tidak dilakukan terlalu lama. Tanggapan itu disampaikannya terkait kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menghentikan sementara atau moratorium pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ). Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022.

“Ya. Saya pikir bagus untuk penataannya. Tapi jangan terlalu lama,” ujar Cholil saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

Alasanya, menurut Cholil rumah tahfidz Al-Quran (RTQ) tidak merugikan siapapun. Hal ini karena tidak menggunakan anggaran pemerintah, melainkan swadaya masyarakat. “Karena itu tak merugikan siapa-siapa dan tak menuntut anggaran pemerintah, karena sifatnya swadaya masyarakat,” tuturnya.

Cholil menuturkan bila penghentian dilakukan terlalu lama maka dapat menimbulkan efek. Salah satunya terhambatnya para guru dan pendakwah untuk memberantas buta Al-Quran.
“Ya. Pastinya kinerja Kemenag kurang dan menghambat para pendakwah dan guru untuk memberantas buta al-Qur’an,” kata Cholil.

Diketahui sebelumnya Kemenag menghentikan sementara atau moratorium pengajuan izin baru PAUDQU dan RTQ. Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022.

Hal itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). Kebijakan moratorium ini dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar seperti biasa,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, seperti dikutip dari situs Kemenag, Kamis (14/4/2022).

Kebijakan moratorium ini juga disebut telah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Selain itu,Kemenag telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ untuk mendapatkan masukan dari mereka.

Comments (0)
Add Comment