Presiden Akan Terbitkan Perpres Pengadaan Logistik Pemilu 2024

PortalSumut.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait pengadaan logistik untuk Pemilu 2024.  Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (13/4/2022). Tito menyebut perpres tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pemilu.

“Bapak Presiden juga siap untuk membuat perpres yang spesifik mengenai pengadaan logistik pemilu. Nah saya kira ini salah satu komitmen dari pemerintah untuk mendukung pemilu,” kata Tito.

Bapak Presiden juga siap untuk membuat perpres yang spesifik mengenai pengadaan logistik pemilu. Nah saya kira ini salah satu komitmen dari pemerintah untuk mendukung pemilu

TIto Karnavian Menteri Dalam Negeri

Tito mengatakan Jokowi telah menginstruksikan jajaran untuk menyiapkan regulasi terkait pengadaan logistik untuk pemilu tersebut. Asalkan, kata dia, hal itu tidak bertentangan dengan hukum.

“Beliau sudah memerintahkan kepada Menko Polhukam dan kami semua, sepanjang tidak bertentangan hukum, agar disiapkan regulasi dari tingkat pemerintah. Salah satunya masalah pengadaan barang dan jasa, logistik untuk pemilu,” katanya.

Tito kemudian meminta KPU menyusun anggaran Pemilu 2024 secara efektif dan efisien. Dia mengingatkan saat ini pemerintah masih dalam tahap pemulihan ekonomi akibat badai COVID-19.

“Kita juga masih dalam tahap recovery ekonomi, pemulihan ekonomi, banyak juga yang terdampak saya kira yang menganggur dan lain-lain,” ujar Tito.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan KPU menyetujui penerbitan Perpres tersebut meski dalam batas-batas tertentu. Alasanya, saat situasi sebelum pandemi COVID-19, pengadaan logistik pemilu ada durasi waktu. Namun saat ini, menurutnya, perlu perpres pantaran dari segi waktu dan mekanisme pemilu bisa lebih dipersingkat.

“Karena kalau situasi normal maksudnya pengadaan normal kan ada durasi-durasi waktunya yang itu kemudian dalam konteks ada perpres khusus, mungkin dari segi waktu atau mekanisme bisa lebih dipersingkat,” ujar Hasyim.

Comments (0)
Add Comment