Pemerintah Daerah dipinta untuk terus mengawasi dan memantau pendistribusian gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram

DELISERDANG- Pemerintah Daerah dipinta untuk terus mengawasi dan memantau pendistribusian gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram. Hal ini lantaran keberadaannya rawan atas penyalahgunaan dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.

Ketua DPD PKS Deli Serdang, Junaidi Parapat menyebut kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kilogram yang sempat terjadi beberapa waktu lalu harus bisa menjadi perhatian pemerintah. Sebab, kelangkaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat membuat harga menjadi melambung tinggi.

” Pengawasan dan pendistribusian gas elpiji ini sangat penting agar kejadian kelangkaan tidak lagi terjadi dan dialami masyarakat. Ketika langka harga akan menjadi tinggi seperti beberapa waktu lalu, untuk ukuran 3 kilogram harga bisa sampai 23 ribu padahalkan harga sebenarnya jauh dari itu, “tegas Junaidi Parapat.

Pria yang akrab disapa Bang Jun dan saat ini tercatat sebagai Bacaleg DPR RI untuk Daerah Pemilihan
Sumut 1 meliputi Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi ini mengatakan penggunaan gas elpiji ukuran 3 kilogram ini penting untuk dimonitor oleh semua pihak karena pada prinsipnya penggunaannya untuk masyarakat miskin. Ketika terjadi kelangkaan otomatis beban dari masyarakat miskin pun akan semakin bertambah.

Kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kilogram sempat terjadi dibeberapa daerah seperti Medan dan Deli Serdang beberapa bulan lalu. Kondisi itu sempat membuat keresahan warga karena untuk mencari satu tabung gas elpiji subsidi warga harus mengantre panjang dan mencari ke sana ke sini.

Untuk harga pada situasi kelangkaan itu ada yang mencapai harga 23 ribu. Karena kondisi kelangkaan sempat berjalan satu bulan makanya diharapkan Junaidi agar hal itu menjadi catatan penting bagi Pemerintah Daerah yang punya tanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat.

Adanya pengungkapan kasus pengoplosan yang dilakukan polisi dibeberapa daerah mendapat apresiasi dari Junaidi Parapat. Penegakan hukum pun pantas untuk dilakukan bagi yang melanggar dan berniat untuk mencari keuntungan pribadi. (*).

Comments (0)
Add Comment