Polisi Diminta Terus Dalami Pergerakan Jaringan Narkotika yang Berasal Dari Lapas

DELISERDANG- Apresiasi yang tinggi diberikan kepada Jajaran Polresta Deli Serdang yang telah berhasil mengungkap dan membongkar jaringan narkotika internasional yang digerakkan oleh narapidana dari Lapas Tanjung Gusta Medan. Karena barang bukti yang diamankan ada 2 Kg sabu-sabu dan uang Rp 1 Milyar lebih dipinta agar kasus tersebut terus dilakukan pendalaman.

“Tentu pertama apresiasi kita berikan kepada Polresta dan Polda Sumut karena telah berhasil mengungkap dan membongkar kasus ini. Namun demikian ini menjadi catatan penting juga bahwasanya pemain-pemain narkotika ini ada dimana-mana. Siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang menikmati hasil penjualan ini tentu harus juga diungkap,”papar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Junaidi Parapat.

Junaidi yang juga merupakan Ketua DPD PKS Deli Serdang ini menyampaikan ketika jaringan narkoba salah satunya dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan maka perlu ada tindaklanjut lagi. Jangan sampai pelaku yang memang sudah mendekam di dalam sel bisa kembali membentuk jaringan baru setelah kasus ini terbongkar.

“Kalau dari media kita baca uang yang disita lebih dari 1 Milyar ini dan barang bukti sabunya juga ada 2 kilogram. Kelompok jaringan narkotika ini harus bisa dibongkar. Lucu saja orang dari dalam lapas masih bisa mengendalikan peredaran narkotika, apa mungkin selama ini bekerja sendiri?, “kata Junaidi yang saat ini juga terdaftar sebagai Bacaleg DPR RI untuk Dapil Sumut 1.

Sebelumnya Polda Sumut menunjukkan komitmennya yang tinggi dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara yang dituangkan dalam lima program prioritas kita salah satunya narkoba musuh bersama. Tindaklanjut program itu dilakukan dengan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak dimulai dari Polresta Deliserdang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.

Pengungkapan pada Jumat 08 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kec. Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ disita barang bukti 2 butir pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.

Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup. Saudara SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V. Peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I. RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancar dan rumah.

Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia an saudara MU yang membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura. Kemudian Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Langkat hari ini 13 September 2023 jaringan Aceh ditangkap atas nama R penumpang travel ditangkap dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.

Polres jajaran Polda Sumut dalam 1×24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta.(*)

Comments (0)
Add Comment