Menyajikan Berita Secara Informatif

Pemprov Sumut dan KPK Teken Kerja Sama Whistle Blowing System

624

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis bersama Deputi Bidang Informasi Data KPK Mochammad Hadiyana di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (19/4). Acara itu dihadiri para Kepala OPD lingkungan Pemprov Sumut.

Afifi mengatakan penandatangan kerja sama tersebut merupakan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Diharapkan dengan penandatanganan tersebut dapat mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kerja sama tersebut diikuti dengan menerbitkan Pergub Nomor 18 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan. Artinya, Pemprov telah membuka akses luas kepada masyarakat, lembaga, dan organisasi termasuk ASN untuk berperan langsung memberi pengaduan apabila ditemukan indikasi korupsi.

“Ini sudah kita atur regulasinya melalui Pergub dan telah kita undangkan, sehingga bisa disikapi OPD di lingkungan Pemprov Sumut. Tidak hanya lembaga sosial yang berperan tapi dari internal kita sendiri (ASN) punya kesempatan melapor, segera lakukan perubahan kepada jajaran secara baik dan ringkas sehingga memberi contoh benar kepada jajaran,” ujarnya.

Afifi menjelaskan pada tahun 2021 terdapat 455 pengaduan dari masyarakat maupun lembaga sosial lainnya kepada Inspektorat Sumut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 354 pengaduan dan telah ditindaklanjuti. Menurutnya, hal tersebut harus disikapi untuk mengubah paradigma Pemprov Sumut memiliki ranking tertinggi kasus korupsi di level nasional.

Hadiyana mengatakan WBS merupakan media pengaduan melalui sistem online yang dibangun KPK. Tujuannya untuk efektivitas penanganan pengaduan bagi masyarakat yang transparan dan terjamin kerahasiaannya.

Penandatangan kerja sama ini meliputi penguatan aturan internal Pemprov Sumut terkait penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi serta pertukaran data dan informasi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.