Menyajikan Berita Secara Informatif

Gubsu: Konflik Agraria Di Sumut Harus Diselesaikan Secara Adil Dan Berketetapan Hukum

694

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi berharap sengketa dan konflik agrarian dapat diselesaikan secara adil, bermanfaat, dan berketetapan hokum. Tujuannya, tidak menimbulkan permasalahan yang terus berkepanjangan.

Harapan itu disampaikan Gubsu saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. Acara ini berlangsung di Hotel Adi Mulia Medan, Rabu (20/4).

“Ini harus adil, jika tanah itu milik orang yang bukan berhak dan tidak memiliki surat bukti keabsahannya,” jelasnya.

Gubsu mejelaskan maksud bermanfaat adalah jika tanah itu diserahkan kepada yang berhak akan memberi manfaat, sehingga tidak ditemukan adanya tanah yang ditelantarkan si pemilik. Terakhir, berketetapan hukum agar keabsahan identitas tanah itu terjamin.

“Harus ada kepastian secara hukum, jika tidak memiliki dokumen yang benar harus ditinggalkan, harus jujur dan ikhlas,” tegas Edy

Gubsu berharap rakor yang diselenggarakan BPN Sumut itu memperoleh formula mengatasi masalah agraria di Sumut secara cepat dan tepat.

“Kita harus benar-benar menanganinya agar konflik agraria di Sumut tidak menjadi warisan bagi anak cucu kita ke depan,” harapnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumut, Askani, berharap rakor ini mendapatkan formula untuk penyelesaian konflik agraria di Sumut. Askani mengutarakan harapannya semua pihak mendukung penyelesaian konflik agraria dan bekerja sama.

Leave A Reply

Your email address will not be published.